12 PNS Ini Terancam Mendapatkan Sanksi

12 PNS Ini Terancam Mendapatkan Sanksi

Rekanan seprofesi yang terhormat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suka bermalas-malasan hadir kerja patut waspada. Jika tidak akan mengalami hal serupa seperti PNS di Kutim ini. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Timur (Kutim) memberikan sanksi tegas berupa penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan kepada PNS-nya yang malas hadir kerja maupun kinerja memburuk.

Melalui rapat pemeriksaan kode etik dan disiplin kepegawaian yang dilaksanakan Tim Pemeriksa Kepegawaian, Selasa (9/11) bertempat di Ruang Ulin, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, sebanyak 12 orang PNS terancam mendapatkan sanksi sedang hingga berat. Mereka disanksi lantaran dinilai memiliki kinerja buruk dan malas hadir kerja.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Mutasi Kepegawaian BKD Kutim Misliansyah mengatakan, rapat itu merupakan tindak lanjut atas rapat-rapat sebelumnya dan masih membahas pemberian sanksi bagi PNS yang bermasalah dengan kode etik dan disiplin PNS. "Cuman rapat itu belum final. Keputusan dan sanksi akan diumumkan pada Desember mendatang ini," sebutnya.

Tim pemeriksa selama dua pekan kedepan secara berkala akan terus meninjau perkembangan 12 orang PNS bermasalah tersebut. Dari situ tim pemeriksa akan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan nantinya. "Tim pemeriksa belum ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi, karena masih ada beberapa hal yang harus mereka tindak lanjuti, salah satunya meninjau langsung ke lapangan," kata Misliansyah.

Dia mengungkapkan, mereka yang terancam di sanksi itu ada yang dari Dinas Kehutanan (Dishut) 1 orang, 1 orang guru dari kecamatan, Umpro 3 orang, bagian hukum 3 orang dan sisanya dari beberapa SKPD lainnya. "Mereka di sanksi karena masalah disiplin kepegawaian seperti tidak masuk kerja," tegasnya kembali.

Melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya, masing-masing PNS tersebut sudah mendapatkan surat peringatan. Akan tetapi mereka tidak begitu mengindahkannya. Sehingga, BKD bersama Asisten III Setkab Kutim terpaksa harus mengambil alih permasalahan tersebut. "Sebelumnya, mereka (PNS bermasalah, Red.) sudah mendapatkan surat peringatan. Tapi ternyata mereka masih malas masuk kerja," jelasnya.

Menindaklanjuti hal itu, lanjutnya, kemudian dibentuklah tim pemeriksa kode etik dan disiplin kepegawaian. Dari pemeriksaan dilakukan, mereka yang bermasalah itu beralasan ada masalah keluarga dan sakit. Menurut Misliansyah, kedua alasan itu sudah sering digunakan bila PNS tidak masuk kerja.

"Alasan klasik seperti itu  tidak bisa lagi jadi acuan dan pertimbangan untuk tidak masuk kerja. Kecuali kalau sakit misalnya, ya harus ada surat keterangan dari dokter," sebutnya.

Pemberian sanksi nantinya tergantung tingkat kesalahan para PNS. Sanksi sendiri dibagi menjadi tiga, yakni ringan berupa teguran lisan dan tertulis melalui SKPD, berat berupa penurunan pangkat atau penundaan masa jabatan, dan berat berupa pemecatan terhormat hingga tidak terhormat. "Kalau 12 PNS yang ini, kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi sedang," ujarnya.


Menurutnya, dari 12 PNS yang terancam di sanksi itu, beberapa orang diantaranya sudah mendapatkan rekomendasi dari tim pemeriksaan kode etik dan disiplin kepegawaian. Beberapa diantara PNS itu diketahui ada yang sudah mulai rajin hadir dan ada juga yang masih sering bolos saat kerja. "Walau ada yang sudah rajin hadir, tapi ada juga yang masih mucil," ujarnya.

Sebagai informasi, rapat tersebut melibatkan inspektorat wilayah (Itwil), BKD dan Asisten III Setkab Kutim yang juga selaku ketua tim pemeriksa kode etik dan disiplin kepegawaian.
Baca juga : Berkeliaran di Saat Jam Kerja, Sejumlah PNS Sukabumi Disanksi
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat dan menjadi bahan perenungan bagi kita. (Sumber : jawapos)

0 Response to "12 PNS Ini Terancam Mendapatkan Sanksi"

Posting Komentar