Ini Alasannya Moratorium PNS Masih Berlaku pada 2016

Ini Alasannya Moratorium PNS Masih Berlaku pada 2016

Rekanan seprofesi yang terhormat, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, moratorium pegawai negeri sipil (PNS) masih akan berlaku pada 2016. Alasannya, keterbatasan anggaran negara.  

"Pemerintah tidak memiliki cukup uang untuk terus menerus menambah pegawainya," kata Yuddy, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (24/11/2015).

Menurut dia, anggaran belanja pegawai pemerintah pusat saat ini telah melebihi 42 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara, di tingkat daerah ada yang telah mencapai 80 persen, sehingga perlu dilakukan penghematan.

"Kita sudah over. Oleh karena itu kami harus mengatakan stop penerimaan pegawai negeri sipil (PNS)," kata dia.

Meski demikian, ia mengecualikan, untuk pegawai pada sektor pendidikan dan kesehatan. Dua bidang kerja itu masih dapat dilakukan penerimaan pegawai baru khususnya di daerah-daerah perbatasan atau terluar.

"Karena meski dokter jumlahnya sudah banyak, di daerah-daerah terluar dokter masih dibutuhkan, sekaligus untuk menjaga kedaulatan negara kita," kata dia.

Pengangkatan PNS di daerah tertentu juga masih memungkinkan jika ada formasi jabatan yang mendesak harus diisi untuk kepentingan masyarakat, dengan syarat anggaran pegawai di daerah masih memadai.

"Tapi bagi daerah yang sekalipun masih membutuhkan, uang tidak ada bagaimana membiayainya?" ujar Yuddy.

Kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengangkatan PNS, menurut Yuddy, ditempuh karena jumlah PNS telah mencapai kurang labih 4.517.000 pegawai. Dengan jumlah itu, rasio kepegawaian terhadap jumlah penduduk secara nasional ada pada angka 1,77. 

Sementara, banyak daerah yang rasio kepegawaiannya terhadap jumlah penduduk setempat tidak normal yakni mencapai angka 2,5 -3. Dengan rasio yang tinggi, maka belanja anggaran pegawainya juga akan membengkak tinggi.

"Setiap pengadaan satu pegawai akan meningkatkan beban belanja barang dan modal yang terkait dengan pegawai. Tidak cuma gaji, pengadaan baju korpri, kertas, serta belanja barang lainnya ikut membengkak," kata dia.
Baca juga : Berbelanja di Mall Saat Jam Kerja, Belasan PNS Dijaring
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat dan menjadi bahan perenungan bagi kita. (Sumber : kompas)

0 Response to "Ini Alasannya Moratorium PNS Masih Berlaku pada 2016"

Posting Komentar