Ini Dia Daftar Kenaikan Tunjangan PNS Batan

Ini Dia Daftar Kenaikan Tunjangan PNS Batan
Ilustrasi PNS
Rekanan seprofesi yang terhormat, Pemerintah telah menaikkan tunjangan kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Kenaikan ini, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Namun, tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

b. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

c. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

d. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

e. Pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Baca juga : Ini Alasannya Moratorium PNS Masih Berlaku pada 2016
Berikut daftar kenaikan tunjangan PNS Batan, seperti dilansir dari Setkab, Minggu (29/11/2015):


Demikian informasi ini, semoga bermanfaat dan menjadi bahan perenungan bagi kita. (Sumber : okezone)

0 Response to "Ini Dia Daftar Kenaikan Tunjangan PNS Batan"

Posting Komentar